Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Herdi dan Fadel Menang Sengketa Pilkades, Plt Bupati Halmahera Selatan Diminta Segera Lantik

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon (PTUN) Ambon, Maluku memutus dua perkara Pilkades Halsel

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Herdi dan Fadel Menang Sengketa Pilkades, Plt Bupati Halmahera Selatan Diminta Segera Lantik
Tribunternate.com
HUKUM: Ilustrasi putusan pengadilan. Dua mantan Cakades di Halmahera Selatan menang di PTUN Ambon dalam sengkeat Pilkades 2022. Plt Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta melantik, Minggu (26/11/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon (PTUN) Ambon, Maluku, kembali memutus dua gugatan sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022.

Kedua gugatan itu, masing-masing dilayangkan oleh mantan Cakades Akeloma Fida, Kecamatan Gane Timur, Herdi Raupasi dan mantan Cakades Guruapin, Kecamatan Kayoa Fadel Hi Ibrahim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya.

Untuk putusan sengketa Pilkades Akalom Fida, dinyatakan batal keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 4 desa di 4 kecamatan, tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran nomor urut 1 angka 1 desa Akelamo Fida, atas nama Jendrik Rasai.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 tersebut.

Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.240.000.

Begitu juga putusan sengketa Pilkades Guruapin, Majelis Hakim menyatakan batal keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan tanggal 27 Januari 2023 khusus nomor urut 2 angka 4 Desa Guruapin, atas nama Rina Hamid.

Baca juga: Dorong Pengembangan Moda Transportasi di Halmahera Selatan, Bassam Temui Ditjen Angkutan Jalan

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tersebut.

Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.240.000.

Kuasa hukum penggugat, Safri Nyong, berharap keputusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Akelamo Fida dan Guruapain dapat ditindaklanjuti Pemkab Halmahera Selatan.

Pasalnya, yang menjadi objek dalam perkara ini adalah SK Bupati. Maka dengan demikian, SK itu gugur atau batal demi hukum.

"Hampir semua gugatan yang diajukan ke PTUN itu pokok perkaranya sama, yaitu menyangkut kecurangan (dalam Pilkades). Sehinga keputusan Bupati itu cacat prosedur," ujarnya, Minggu (26/11/2023).

Safri pun meminta Plt Bupati Halmahera Selatan melantik kedua kliennya sebagai Kepala Desa (Kades) Akelamo Fida dan Guruapain berdasarakan putusan PTUN Ambon.

Ia juga menyebut, ada kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades di dua desa tersebut.

Hanya saja, tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 menggugurkan kedua kliennya.

"Sehingga kami meminta klien kami harus dilantik. Ini wajib, karena tim penyelesaian sengketa ini walaupun tergugat tidak hadir (persidangan) tapi tergugat dimenangkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved