Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2024

Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta, Simak Rincian Kenaikan Biaya Haji Sejak 2014

Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran rata-rata BPIH 2024 adalah Rp93.410.286.

TribunTernate.com/Istimewa
TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019. (Dokumentasi Muhammad Husain Sanusi/MCH 2019). 

Berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun mulai dari 2014 yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. 2014 

Besaraj Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014/1435 H ditetapkan sebesar Rp33.799.500 per orang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat.

BPIH 2014 disebutkan turun sebesar 308 dolar Amerika Serikat atau Rp59.700 dari 2013.

2. 2015

Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dollar AS, dari rata-rata 3.219 dollar AS pada 2014 menjadi rata-rata 2.717 dollar AS atau sekitar Rp 33.962.500 (kurs Rp 12.500) pada 2015 ini.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore.

3. 2016

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437 H/2016 M.

BPIH yang sudah disepakati rata-rata sebesar Rp 34.641.304 atau senilai USD 2.585 saat itu.

Pada tahun itu, biaya haji turun sebesar USD 132 dari tahun 2015.

“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 Dollar,” kata Menteri Agama RI saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abd Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4) petang.

4. 2017

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp249.008, menjadi Rp34.890.312.

Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp35 juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved