Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2024

Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta, Simak Rincian Kenaikan Biaya Haji Sejak 2014

Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran rata-rata BPIH 2024 adalah Rp93.410.286.

TribunTernate.com/Istimewa
TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019. (Dokumentasi Muhammad Husain Sanusi/MCH 2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak ketentuan terbaru dari pemerintah mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran rata-rata BPIH 2024 adalah Rp93.410.286.

Sementara itu, jumah BIPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji 2024 adalah Rp56.046.172.

BIPIH yang ditentukan untuk Haji 2024 ini mencakup 60 persen dari total besar BPIH.

Ketetapan itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid.

Sementara 40 persen atau sisanya dari BPIH, akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Mengapa Biaya Haji Selalu Naik?

Biaya haji untuk jemaah Indonesia hampir selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Hal ini dikarenakan beberapa alasan tertentu.

Ada sejumlah komponen layanan dalam BPIH yang juga mengalami kenaikan.

Misalnya di BPIH 2024 ini ada beberapa layanan dan fasilitas yang meningkat seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Suasana di sekitar area Ka'bah di Masjidil Haram sepi dari jemaah, Kamis (5/3/2020).
Suasana di sekitar area Ka'bah di Masjidil Haram sepi dari jemaah, Kamis (5/3/2020). (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

Baca juga: Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Mengapa BIaya Haji Selalu Naik dari Tahun ke Tahun?

Biaya Haji 10 Tahun Terakhir

Diketahui sejak tahun 10 tahun terakhir, biaya naik haji mengalami kenaikan.

Adapun besaran BPIH dan BIPIH setiap tahunnya berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved