Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sejumlah Ruang Publik di Halmahera Selatan Dilarang Pasang Baliho Caleg, Ditindak Bila Tak Patuh

Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengeluarkan imbauan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK)

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama. Ia mengatakan ada 10 tempat publik di Halmahera Selatan yang dilarang untuk pasang baliho Caleg selama masa kampanye, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengeluarkan imbauan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Caleg dan Capres-Cawapres.

10 tempat yang dilarang adalah area rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat penidikan meliputi bangunan atau halaman sekolah.

Kemudian awasan Zero Poin di Kecamatan Bacan, Kawasan UMKM Milenial di Kecamatan Bacan Selatan, area terminal angkutan umum serta pelabuhan, perempatan jalan Kantor Bupati di Desa Tomori, pertigaan jalan depan Kantor Cabang Bank Maluku, pertigaan tugu PKK dan kawasan SPBU Labuha.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama menjelaskan, larangan  kampanye menggunkan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Belum Ada Upaya Banding 3 Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan

Selanjutnya untuk ketentuan pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf, f, huruf, g huruf h, huruf i dan atau huruf j, mak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Oleh sebab itu, kami berharap seluruh peserta Pemilu 2024 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Wiliam, Selasa (28/11/2023).

Wiliam menambahkan, kampanye yang mengunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XX1/2023, harus mendapat izin dari penangungjawab dan hadir tanpa mengunakan atribut kampanye Pemilu.

"Ketentuan bisa mengunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dengan pengecualianya secara detailnya diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved