Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Belum Ada Upaya Banding 3 Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan

Yusran Umakamea mengaku belum ada rencana banding atas putusan 3 sengketa Pilkades 2022 dari PTUN Ambon

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Yusran Umakamea ketika menerangkan langkah banding sengketa Pilkades, Selas (28/11/2023). Ia mengatakan pihaknya menunggu laporan tim hukum Pemkab. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Yusran Umakamea mengaku belum ada rencana banding atas putusan 3 sengketa Pilkades 2022 dari PTUN Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu.

Diketahui, 3 putusan itu adalah sengketa Pilkades Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga, Guruapin Kecamatan Kayoa dan Akelamo Fida Kecamatan Gane Timur.

"Dalam kapasitas ini kita hanya cukup tahu (ada putusan PTUN Ambon), tapi untuk bertindak, ada kuasa hukumnya," ujar Yusran, Selasa (27/11/2023).

Menurut dia, tim hukum Pemkab Halmahera Selatan yang menangani sengketa Pilkades di PTUN Ambon, harusnya berkoordinasi dengan Plt Bupati terkait langkah upaya hukum lain, yaitu melakukan banding di PTTUN Manado, Sulawesi Utara.

"Namun sejauh ini torang (kami) belum tahu, karena belum ada konfirmasi (daro tim hukum Pemkab) sampai tingkat itu (banding)," ungkapnya.

"Artinya kuasa hukum harus melapor bahwa ini (putusan sengketa Pilkades) begini-begini," sambung Yusran.

Baca juga: Nakes PPPK Belum Terima Gaji, BPKAD Halmahera Selatan Klaim Sudah Disalurkan

Lebih lanjut, ia mengatakan kekalahan Pemkab Halmahera Selatan atas seluruh putusan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, sedang dipelajari.

Di samping itu, Yusran menyebut masih masih menunggu arahan Hasan Ali Bassam Kasuba selaku Plt Bupati.

"Tapi sejauh ini saya belum dapat salinan putusan (sengketa Pilkades). Yang bisa mengakses itu kuasa hukum," tandasnya.

Terpisah, anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman mengatakan pihaknya menunggu undangan dari Plt Bupati melalui Kabag Hukum Yuaran Umakame untuk menyampaikan penanganan perkara sengketa Pilkades dari 15 desa.

"Pada prinsipnya kami menunggu undangan dari Plt Bupati. Kami siap menyampaikan perkembangan penananganan perkara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved