Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lapas Labuha

Kepala Lapas Kelas III Labuha Ikut Pelantikan Pejabat Ahli Utama Kemenkumham Secara Virtual

Supriyanto, mengikuti prosesi pelantikan pejabat ahli utama pimpinan tinggi prtama dan pejabat adminstrasi di lingkungan Kemenkumham RI

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
AGENDA: Kepala Lapas Kelas III Labuha, Supriyanto (depan) ketika mengikuti prosesi pelantikan pejabat ahli utama dan administrator di lingkungan Kemenkumham RI secara virtual, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Lapas Kelas III Labuha, Supriyanto, mengikuti prosesi pelantikan pejabat ahli utama pimpinan tinggi prtama dan pejabat adminstrasi di lingkungan Kemenkumham RI secara virtual, Rabu (29/11/2023).

Mantan Kasi ADM, Keamanan dan Tatib Lapas Kslas IIA Cikarang itu menggunakan kameja Korpri saat mengikuti pelantikan tersebut.

Supriyanto mengatakan bahwa bukan hanya dirinya dan jajaran Lapas Kelas III Labuha yanh ikut pelantikan secara virtual.

Tetapi, semua pejabat Lapas dan Rutan juga ikut serta.

"Pelantikan ini dilakukan oleh Pak Menkumham Yasona H Laoly. Saya dan pejabat lainnnya di Lapas Labuha juga ikut, tapi secara virtual," ujarnya usai mengikuti prosesi pelantikan itu.

Supriyanto mengaku, ada arahan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly kepada seluruh pejabat Kemenkumham.

Baca juga: Malas Berkantor, Plt Bupati Halmahera Selatan Akan Potong TPP ASN dan Tahan Gaji PTT

Arahan itu menyangkut upaya menjaga integritas, soliditas dalam menjalankan tugas, dengan mengedepankan semangat kerja.

"Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, saling asah, saling asuh dan saling asih. Arahan ini untuk mewujudkan lembaga Kemenkumham yang semakin pasti," jelasnya.

Selain itu, Supriyanto juga menyebut Menkumham RI Yasona H Laoly juga mengingatkan seluruh ASN Kemenkumham termasuk di Lapas Kelas III Labuha, agar tidak terlibat dalm politik praktisi pada Pemilu 2024.

"Jaga independensi ASN untuk bersikap netral dan profesional dalam bertugas. Karena ada konsekuensi yang dihadapi ketika melanggar netralitas ASN dalam Pemilu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved