Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DP3A Maluku Utara Terus Lindungi Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara terus melakukan kebijakan perlindungan perempuan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala DP3A Maluku Utara, Musrifa Alhadar. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Dinas Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara terus membuat kebijakan  perlindungan perempuan dan anak di Maluku Utara.

Hj. Musrifah Alhadar selaku Kepala DP3A, mengatakan ini sesuai Perda nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak Korban Kekerasan.

"Sementara itu terdapat tujuh tugas dan fungsi kami, yang sesuai Perda nomor 52 tahun 2021. Semuanya menekankan untuk tingkatkan kualitas perempuan dan anak," ucap dia, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan ialah segala jenis tindakan yang berakibat perempuan alami kesengsaraan baik secara fisik maupun psikologi di ruang publik dan domestik.

"Kelompok perempuan dan anak rentan dapati kekerasan, padahal kekerasan terhadap perempuan dan anak ialah pelanggaran HAM karena korban alami dampak berat," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Tak Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Karena itu, lanjut Musrifah mangaku, pihaknya terus lakoni  berbagai program. Bahkan kebijakan daerah terkait koordinasi lintas sektor, yakni MOU dengan Polda dan beberapa instansi lainnya.

Musrifah sebutkan, data Simfoni PPA  Maluku Utara basis data korban kekerasan tahun 2021, dimana total korban kekerasan baik perempuan dan anak semuanya 320 yang terlapor.

"Sementara tahun 2022 dalam data Simfoni total kekerasan 263 yang terlapor, karena itu alami penurunan jumlah kasus sesuai data Simfoni dari tahun 2021 ke 2022," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved