Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pj Gubernur Maluku Utara

DPRD Harap 3 Nama Calon Pj Gubernur Maluku Utara Diakomodir Mendagri

DPRD berharap tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Maluku Utara bisa diakomodir oleh Mendagri

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
JABATAN: 3 orang yang diusulkan jabat Pj Gubernur Maluku Utara. Mereka adalah Samsuddin A Kadir (kanan), La Bayoni (tengah) dan M Ridha Ajam (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, berakhir 31 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud pada Rapat Paripurna, Kamis (30/11/2023).

"Terhitung hari ini (Kamis,red) saya umumkan masa aktif Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024."

"Dan sekaligus penetapan pejabat atau Pj, pengganti kekosongan kursi tersebut, "katannya.

Baca juga: Profil Biodata Rektor Unkhair M Ridha Ajam, Kandidat Pj Gubernur Maluku Utara

Sesuai Undang-undang Pilkada pasal 201, yang mencatat Gubernur hasil pemilihan 2018 sampai 2023.

Sehingga dari hasil Pilkada tersebut, salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara.

Dan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri RI nomor:100.2.1.3/VI/066/MJ.

Tertanggal 10 November 2023 yang menyebut, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

"Dengan begitu, daerah akan mengalami kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur."

"Maka dengan itu, sesuai aturan yang diatur dalam Pasal 201 Ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa."

"Dengan mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan ditunjuk Pejabat Kepala Daerah, "tegasnya.

Maka dari ini, Pj Gubernur maluku Utara yang akan di usulkan ke Presiden dari DPRD Maluku Utara.

Agar bisa memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan seksama.

Demi urusan pemerintahan dengan kewenangannya, dan melakukan koordinasi target penyampaian progres pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved