Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Gakkumdu Maluku Utara Sudah Tangani Tiga Kasus Jelang Pemilu, Satu Caleg Tersangka

Pol Asri Effendy mengatakan jelang pihaknya sudah menanggani tiga laporan dugaan pelanggaran di tiga Kabupaten/Kota

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua tim Tindak Pidana (TP), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (1/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua tim Tindak Pidana,  Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan jelang pihaknya sudah menanggani tiga laporan dugaan pelanggaran di tiga Kabupaten/Kota.

Dari ketiga pelanggaran itu, satu diantaranya sudah ditanggani hingga dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang ada satu orang  Bacaleg di Kota Tidore Kepulauan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (1/12/2023).

Dia menyebut, kasus pelanggaran pemilu ini di antaranya dugaan pemalsuan dokumen untuk untuk menjadi bakal calon di Tidore Kepulauan.

Hal itu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor :LP/B/79/IX/2023/Spkt/ Polresta Tidore Kepulauan tertanggal 15 September 2023.

Dengan laporan itu dimana pelapor a quo menyampaikan uraian kejadian dugaan

pelanggaran pidana Pemilihan Umum diduga dilakukan oleh terlapor dengan inisial IAF alias Ibnu.

Baca juga: Dukung Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan, TP PKK Tidore Bagikan Bibit Cabai dan Tomat ke Petani

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 12.23 WIT Pelapor menerima konfirmasi dari Panwam Tidore Utara terkait foto Bacaleg PAN Dapil III nomor urut 6.

Ia menggunakan foto Pelapor yang setelah dicek oleh pihak Panwam identitas yang tercantum atas nama Siti Hardiyanti dari Kelurahan Jaya, Tidore Utara.

Setelah dicek lagi ternyata foto yang digunakan benar foto Pelapor tapi dengan identitas atau nama Siti Hardivanti sebagai Bacaleg nomor urut 6 dari PAN Dapil III.

Kemudian pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 keluarga Pelapor menghubungi tim dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penggunaan foto Pelapor.

Tapi hingga hari Jumat, 25 Agustus 2023 tidak ada Klarifikasi dari pihak PAN, mengikuti arahan dari Ketua Panwam Tidore Utara Pelapor beserta keluarganya kemudian melapor ke KPU.

Dengan membawa surat keberatan, dan karna sejak hari Kamis 24 Agustus 2023 Pelapor tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak PAN.

Maka pada hari sabtu, 26 Agustus 2023 kami menyampaikan laporan dan keberatan atas penggunaan Foto Pribadi.

“Dengan laporan itu sehingga tim Gakkumdu lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut hingga saat ini dengan laporan itu tim telah menemukan indikasi pelanggaran diduga dilakukan oleh terlapor IAF alias Ibnu.

“Saat ini perkaranya sudah tahap II, IAF alias Ibnu ini dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved