Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dua Caleg di Halmahera Selatan Cuek Edaran KPU, Tetap Pasang Baliho di Areal Terlarang

Larangan KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait lokasi pemasangan alat perga kampanye Pemilu 2024 berupa baliho, masih diabaikan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Tampak dua baliho Caleg berdiri tegak di pertigaan jalan Depan Kantor Cabang Bank Maluku di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Senin (4/12/2023). Lokasi ini dilarang oleh KPU untuk pemasangan baliho dalam rangka kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Larangan KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait lokasi pemasangan alat peraga  kampanye Pemilu 2024 berupa baliho, masih diabaikan peserta Pemilu.

Buktinya, salah satu lokasi yang masuk dalam daftar larangan tersebut, tetap saja dipasang baliho para Caleg.

Pantauan TribunTernate.com, Senin (4/12/2023), lokasi larangan yang terpasang baliho Caleg adalah di pertigaan depan Kantor Cabang Bank Maluku, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Di mana, terdapat dua Caleg yang balihonya berdiri tegak di pertigaan jalan tersebut.

Mereka adalah Caleg DPDR Maluku Utara dari Partai Perindro Rusihan Jafar dan Caleg DPRD Halmahera Selatan dari Partai Hanura Jery Golf.

Anggota KPU Halmahera Selatan Yaret Colling mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan antara pihaknya dengan partai politik (Parpol), APK Parpol atau baliho Caleg dipasang harus berjarak 30 meter dari lokasi larangan.

"Jadi dari pertigaan jalan itu, boleh dipasang, tapi jaraknya harus 30 meter. Begitu juga tempat-tempat lain seperti rumah ibadah atau sekolah," ujarnya.

Baca juga: Belum ada Kepastian Kapan Hasil Seleksi PPPK di Halmahera Selatan Diumumkan

Di samping itu, Yaret menyebut KPU akan memfasilitasi pemasangan APK dan bahan kampanye (BK) Capres-Cawapres, Parpol dan calon DPD Dapil Maluku Utara.

"Tapi itu kami masih menunggu desain baliho dari KPU RI dan KPU Provinsi," tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar menyebut pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap APK pesrta Pemilu 2024 yang dipasang pada lokasi larangan.

Sebab, tidak ada peraturan daerah (Perda) yang bisa dijadikan dasar oleh Bawaslu untuk penertiban.

"Kalau ada Perda, barangkali kita bisa lakukan. Tapi ini kan tidak ada. Kemudian lokasi larangan itu kesepakatan antara KPU dan Parpol," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved