Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Jawaban BKN, Apakah Tahun 2024 Bakal Ada Seleksi CPNS dan PPPK? Disebut Pelaksanaannya Fleksibel

Mengingat begitu banyaknya pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah seleksi CPNS dan PPPK akan digelar lagi tahun depan?

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Dalam foto: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.

Untuk CPNS 2023, prosesi seleksi memasuki tahapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang digelar pada 3-22 Desember 2023 (dengan metode Computer Assisted Test atau CAT), dan SKB Non-CAT diadakan pada 6-8 Desember 2023.

Diperkirakan proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan menginjak tahap akhir dan selesai pada Februari-Maret 2024. 

Mengingat begitu banyaknya pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul pertanyaan, apakah seleksi CPNS dan PPPK akan kembali digelar tahun depan (tahun 2024)?

Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawabannya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman belum bisa memastikan apakah akan ada seleksi CPNS pada tahun 2024 mendatang.

"Saya belum tahu apakah tahun depan akan dibuka formasi untuk CPNS atau PPPK, yang jelas akan diselesaikan dahulu apa yang ada di depan mata (seleksi CPNS dan PPPK 2023-red)," kata Suherman dalam Diseminasi Transparansi Seleksi CASN 2023 di YouTube BKNgoidofficial, Senin (20/11/2023). 

Kendati demikian, Suherman menginformasikan bahwa mulai tahun 2024, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan lebih fleksibel.

"Mungkin mulai tahun 2024, pelaksanaan seleksi akan relatif fleksibel, tidak seperti sekarang dan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Suherman.

Adapun fleksibel yang dimaksud, lanjut Suherman, adalah pelaksanaan seleksi CPNS atau PPPK akan dilaksanakan beberapa kali dalam satu tahun.

"Tentu nanti akan dirumuskan dengan teman-teman di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan kesiapan di Kemendikbud untuk menyelesaikan soal-soal seleksinya," ucap dia.

ILUSTRASI ujian seleksi kompetensi PPPK 2023.
ILUSTRASI ujian seleksi kompetensi PPPK 2023. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Kapan Hasil Tes Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru dan Tenaga Kesehatan Diumumkan?

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023, Tes Praktik Kerja untuk 8 Jabatan Fungsional

Baca juga: Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT Seleksi CPNS 2023, Tahap Selanjutnya setelah Lolos Tes SKD

Baca juga: Aturan Pelaksanaan dan Penentuan Bobot Nilai Tes Praktik Kerja atau SKTT dalam Seleksi PPPK 2023:

Diberitakan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa tenaga hororer akan dihapus paling lambat Desember 2024.

Selain itu, instansi pemerintah, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya masih akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait rekrutmen CASN.

Anas menyebut, penyelenggaraan seleksi CPNS akan lebih sering dengan tujuan agar instansi tidak lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi kekosongan posisi akibat pegawai yang pensiun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved