Halmahera Selatan
Plt Bupati Halmahera Selatan Ingatkan Pencairan DD Harus Disertai LPJ, Akui Banyak Masalah
Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menegaskan pengelolaan dana desa (DD) harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menegaskan pengelolaan dana desa (DD) harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketegasan ini disampaikan, setelah adanya laporan menyangkut masalah pencairan DD 2023 setiap semester.
Bassam menyebut, masing-masing Kades bisa melakukan peemintaan pencairan DD jika sudah laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Kami pertegas bahwa pengelolaan DD harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201. Jadi wajib tertib adaminstrasi," ujarnya, Selasa (4/12/2023).
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Cetak 989 Ribu Sekian Surat Suara untuk Pilpres dan Pileg 2024
Politikus PKS ini juga mengaku sudah mendapat informasi bahwa banyak Kades tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DD.
Karena itu, Bassam berharap hal seperti ini segera diperbaiki oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku OPD yang berhubungan langsung dengan seluruh desa di Halmahera Selatan.
"Saya harapkan hal seperti ini juga segera mungkin diperbaiki oleh Dinas terkait ya," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/0512023_Bassamkasuba052023.jpg)