Ditangan Jaksa, DBH Halmahera Selatan Terbayar Rp 28 Miliar
Kejari Halmahera Selatan berhasil menagis DBH dari Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 28 miliar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Diketahui, Kejari Halmahera Selatan diberi mandat oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melakukan penagihan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dan sejauh ini, DBH yang ditahih Kejari Halmahera Selatan sebesar Rp 28 miliar.
"Sepanjang Januari hingga awal Desember ini, kami dapat Rp 28 miliar dari total Rp 40 miliar, "kata Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: TMMD ke 121 di Halmahera Selatan Dihelat 2024, Dandim 1509 Labuha: Kita Pusatkan 7 Desa
Baca juga: Polsek Obi Halmahera Selatan Diduga Bebaskan Tersangka Kasus Penikaman, Begini Kata Kapolsek
Tak hanya Pemkab Halmahera Selatan, namun pihaknya juga diberikan mandat.
Untuk melakukan penagihan kepada sejumlah perusahaan seperti Samsat, PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Capaian ini membuat kami yang tertinggi, dalam hal pemulihan keuangan daerah, "pungkasnya. (*)
Inspektorat Halmahera Selatan Rekomendasi Penyalahgunaan DD 2 Desa ke Jaksa untuk Diproses Hukum |
![]() |
---|
Kades Tabalema Abidin Talib Diadukan Warga ke Inspektorat Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Curi Motor, Pria Asal Halmahera Utara Ditangkap Polres Ternate |
![]() |
---|
Ini Tujuan Sekda Halmahera Timur Perintahkan Sekretaris OPD Catat Kehadiran Pegawai |
![]() |
---|
Ini Alasan Ketua PGRI Halmahera Timur Dukung Program Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.