Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polsek Obi Halmahera Selatan Diduga Bebaskan Tersangka Kasus Penikaman, Begini Kata Kapolsek

Kapolsek Obi, Halmahera Selatan meluruskan informasi terkait seorang tersangka penikaman yang disinyalir dibebaskan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunmanado.com
HUKUM: Ilustrasi penahanan tersangka kasus kriminal. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Laiwui Kecamatan Obi, diduga membebaskan seorang tersangka.

Dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Soasangaji, Obi Barat, Halmahera Selatan dari jeruji besi.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, tersangka berinisial LD dibebaskan sudah lebih dari 25 hari.

Atas pembebasan terhadap tersangka, pihak keluarga korban merasa khawatir.

Baca juga: Gegara Ini, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Plt Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Adriani Radjiloen

Kapolsek Obi, Ipda M Adnan Nijar mengatakan tersangka tidak ditahan, karena harus menjalani operasi di Rumah Sakit.

Kemudian, tersangka dalam kasus ini bukan hanya LD. Namun ada dua orang lagi yang tak lain adalah keluarga korban.

Karena saat peristiwa berlangsung, beberapa saat kemudian pelaku dihahar lagi oleh dua keluarga korban tersebut.

"Jadi kalau ditahan, tiga-tiganya harus ditahan. Tapi tersangka kita lepaskan itu menindaklanjuti surat operasi dari rumah sakit, itu yang jadi pertimbangan penyidik, "jelasnya, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: KNPI Kubu Fahrizal Rahmadi Dukung Kebijakan Plt Halmahera Selatan Gonta-ganti Pejabat

Dia mengaku, LD saat ini sedang berada di Desa Soasangaji. Menurutnya, tersangka juga berobat secara tradisional.

Adnan pun memastikan, kasus yang sementara ditangani Polsek Obi ini tetap berjalan.

"Motif penikaman ini karena dipicu minuman keras. Jadi pelaku penikaman itu tidak ditahan karena berobat," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved