Miras
Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan 1.000 Kantong Cap Tikus
Polsek Oba Utara gagalkan penyelundupan 1.000 kantong Miras jenis cap tikus dan 3 karton bir putih kaleng
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, Polsek Oba Utara gagalkan penyelundupan 1.000 kantong cap tikus.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat lalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Bahkan dalam Operasi ini, pihaknya juga mengamankan DN (41) yang di duga sebagai terduga pelaku.
Diketahui, DN merupakan warga Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Ditubuh Pemkab Halmahera Barat Senilai Rp 159,5 Miliar
"DN dan barang bukti diringkus usai anggota lakukan pemantauan, di pos Desa Kusu, Oba Utara, "ucapnya, Kamis (7/12/2023).
Kronologi
Pada saat pemantauan, anggota Sat Samapta dan Sat Lalu Lintas Polresta Tidore melakukan Razia.
Dalam rangka meminimalisir terjadinya laka lantas, dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya.
Tak lama kemudian, mobil pickup Daihatsu Gramax warga putih, bernomor Polisi DG 1709 XX melintas.
Mobil tersebut diberhentikan, guna dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.
"Pas anggota kami periksa, ternyata ditemukan cap tikus sebanyak 1.000 kantong."
"Yang di kemas dalam 20 karung, bersama bir putih kaleng sebanyak 3 karton."
"Dengan temuan ini, sehingga anggota kami langsung menahan mobil dan sopir, "jelasnya.
Baca juga: Bahas Moderasi Beragama, Kemenag Maluku Utara Gelar Media Gathering
Dari hasil introgasi, DN mengaku kalau Miras ini diangkut dari Desa Gamhoku, Halmahera Utara.
Menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.
"Dari tangkapan ini, sopir dan barang bukti langsung diamankan guna proses hukum, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/penyelundupan-Miras-digagalkan-anggota-Polsek-Oba-Utara.jpg)