Update Kasus Dugaan Korupsi Ditubuh Pemkab Halmahera Barat Senilai Rp 159,5 Miliar
Kejati Maluku Utara Terus Usut Dugaan Korupsi Ditubuh Pemkab Halmahera Barat sebesar Rp 159,5 miliar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Maluku Utara masih terus menyelidiki, kasus dugaan Korupsi Pemkab Halmahera Barat senilai Rp 159,5 Miliar.
Di mana anggaran tahun 2017 itu di dapatkan dari pinjaman, ke Bank Maluku-Malut .
Menurut Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, kasus ini terus di proses hingga ada penetapan tersangka.
"Kasusnya tetap diproses, sampai ada penetapan tersangka, "janjinya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Bahas Moderasi Beragama, Kemenag Maluku Utara Gelar Media Gathering
Disentil kapan penetapan tersangka, ia menjawab masih menunggu perhitungan kerugian negara.
"Tunggu perhitungan kerugian keuangan keluar, baru kita tetapkan tersangka, "tandasnya.
Diketahui, pinjaman Pemkab Halmahera Barat ke Bank Maluku-Malut tahun 2017 senilai Rp 159 miliar lebih ini.
Baca juga: Tanggapan Muhammad Umar Ali Usai DPRD Morotai Ancam Tak Mau Bahas APBD Induk 2024
Untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten setempat.
Pinjaman itu berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando.
Kasus dugaan Korupsi yang ditangani ini, sudah dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara. (*)
korupsi
Kejati Maluku Utara
Pemkab Halmahera Barat
Budi Hartawan Panjaitan
Maluku Utara
Tribun Ternate
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 19 September 2025, BMKG Prediksi Kelembapan Udara Tinggi |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD ke 126 di Kecamatan Oba Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.