Pemerasan
Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan Diperiksa Propam Polda Maluku Utara
Iptu Yakub Biyagi Panjaitan diperiksa Propam Maluku Utara, pemeriksaan ini fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang serius
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kasus hukum yang menjerat pengusaha MinyaKita di Pulau Morotai, Maluku Utara Denny Lawyanto kini memasuki babak baru2. Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakub Biyagi Panjaitan dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan profesionalisme yang buruk, kriminalisasi hingga dugaan permintaan uang miliaran rupiah3. Akan tetapi kuasa hukum Denny, Rahim Yasim, menilai penetapan ini janggal
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus hukum yang menjerat pengusaha MinyaKita di Pulau Morotai, Maluku Utara Denny Lawyanto kini memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakub Biyagi Panjaitan dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan profesionalisme yang buruk, kriminalisasi hingga dugaan permintaan uang miliaran rupiah.
Denny Lawyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita dan perkaranya telah masuk ke Tahap II (penyerahan ke Kejaksaan).
Akan tetapi kuasa hukum Denny, Rahim Yasim menilai penetapan ini janggal, sebab:
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 16 April 2026, BMKG Prediksi Hujan Masih Mengguyur
1. Distributor vs lrodusen: Denny hanyalah distributor yang menyalurkan barang dalam kondisi tersegel dari pabrik.
2. Kejanggalan hukum: Menurut Rahim, seharusnya produsen yang bertanggung jawab atas isi kemasan, bukan distributor yang tidak memiliki kewenangan mengubah produk.
Hal yang paling mengejutkan adalah munculnya dugaan praktik trading in influence (perdagangan pengaruh).
Saat Denny ditahan selama 10 hari, muncul tawaran penyelesaian perkara dengan imbalan materi:
1. Pembangunan fasilitas: Denny diduga diminta membiayai pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makanan bergizi gratis (MBG) di Desa Muhajirin.
2. Kerugian miliaran: Denny dikabarkan telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar, tapi proyek tersebut kini mangkrak dan tidak ada kejelasan mengenai status hukum maupun pengembalian uang.
3. Penyalahgunaan program presiden: Kasus ini menjadi sensitif karena mencatut program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo untuk kepentingan oknum tertentu.
Pelanggaran kode etik dan kesaksian
Selain dugaan pemerasan, tim kuasa hukum melaporkan beberapa penyimpangan prosedur penyidikan, antara lain:
1. Penetapan saksi menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap tidak sesuai prosedur.
2. Dugaan tekanan terhadap saksi yang diklaim terekam dalam bukti video.
| Tipu Wanita di Manado Modus Penipuan Asmara, Polisi Tangkap Pelaku di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Update Dugaan Pemerasan Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halsel, Brigpol BS - Brigpol ST Diperiksa Propam |
|
|---|
| Brigpol BS dan Brigpol ST Diduga Peras Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halmahera Selatan |
|
|---|
| Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan Idham Pora Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Iptu-Yakub-Biyagi-Panjaitan-Diperiksa-Propam-Maluku-Utara.jpg)