Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerasan

Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan Diperiksa Propam Polda Maluku Utara

Iptu Yakub Biyagi Panjaitan diperiksa Propam Maluku Utara, pemeriksaan ini fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang serius

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan (kiri) - Denny Lawyanto, Penasihat Hukum Rahim Yasim (kanan). Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan diperiksa Propam Maluku Utara atas dugaan kriminalisasi dan pemerasan 

Ringkasan Berita:1. Kasus hukum yang menjerat pengusaha MinyaKita di Pulau Morotai, Maluku Utara Denny Lawyanto kini memasuki babak baru
2. Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakub Biyagi Panjaitan dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan profesionalisme yang buruk, kriminalisasi hingga dugaan permintaan uang miliaran rupiah
3. Akan tetapi kuasa hukum Denny, Rahim Yasim, menilai penetapan ini janggal

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus hukum yang menjerat pengusaha MinyaKita di Pulau Morotai, Maluku Utara Denny Lawyanto kini memasuki babak baru.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakub Biyagi Panjaitan dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan profesionalisme yang buruk, kriminalisasi hingga dugaan permintaan uang miliaran rupiah.

Denny Lawyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita dan perkaranya telah masuk ke Tahap II (penyerahan ke Kejaksaan).

Akan tetapi kuasa hukum Denny, Rahim Yasim menilai penetapan ini janggal, sebab:

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 16 April 2026, BMKG Prediksi Hujan Masih Mengguyur

1. Distributor vs lrodusen: Denny hanyalah distributor yang menyalurkan barang dalam kondisi tersegel dari pabrik.

2. Kejanggalan hukum: Menurut Rahim, seharusnya produsen yang bertanggung jawab atas isi kemasan, bukan distributor yang tidak memiliki kewenangan mengubah produk.

Hal yang paling mengejutkan adalah munculnya dugaan praktik trading in influence (perdagangan pengaruh).

Saat Denny ditahan selama 10 hari, muncul tawaran penyelesaian perkara dengan imbalan materi:

1. Pembangunan fasilitas: Denny diduga diminta membiayai pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makanan bergizi gratis (MBG) di Desa Muhajirin.

2. Kerugian miliaran: Denny dikabarkan telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar, tapi proyek tersebut kini mangkrak dan tidak ada kejelasan mengenai status hukum maupun pengembalian uang.

3. Penyalahgunaan program presiden: Kasus ini menjadi sensitif karena mencatut program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo untuk kepentingan oknum tertentu.

Pelanggaran kode etik dan kesaksian

Selain dugaan pemerasan, tim kuasa hukum melaporkan beberapa penyimpangan prosedur penyidikan, antara lain:

1. Penetapan saksi menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap tidak sesuai prosedur.

2. Dugaan tekanan terhadap saksi yang diklaim terekam dalam bukti video.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved