Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Proyek Rehab Pasar Buana Seki dan Jikotamo, DPRD Halmahera Selatan: Itu Ranah Polisi

Gufran Mahmud mengaku pihaknya sudah tidak bisa berbuat banyak menyangkut masalah proyek rehab pasar Buana Seki Labuha dan Jikotamo.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud. Ia mengaku pihaknya tidak bisa lagi berbuat banyak terkait masalah proyek rehab Pasar Buana Seki dan Jikotamo, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud mengaku pihaknya sudah tidak bisa berbuat banyak menyangkut masalah proyek rehab pasar Buana Seki Labuha dan Jikotamo.

Menurut dia, Komisi II selaku mitra kerja Diskoperindag Halmahera Selatan, telah melakukan pengawasan secara maksimal atas kerja-kerja OPD tersebut.

Karena itu, lain hal jika proyek yang melekat di Diskoperindag tahun anggaran 2022 itu dilidik polisi karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelelangannya.

"Proyeknya kan sudah selesai, tapi sekarang dilidik polisi, jadi itu sudah masuk wilayah polisi. Kita tidak bisa masuk," ujar Gufran, Jumat (7/12/2023).

Politikus Partai Golkar ini pun menerangkan bahwa pihaknya bisa bertindak jika proyek itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian belum dilakukan pengembalian.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Musnahkan Arsip Tiga OPD dalam Peresmian Pojok Baca Digital

Namun, proses pemeriksaan dan sebagainya telah dilalui, maka masalah lain yang ditelusuri polisi tak bisa dicampuri DPRD.

"Kita DPRD kan salah satu fungsi pengawasannya itu, yaitu hasil audit. Tapi ini kan proyek sudah selesai dan pemeriksaannya juga sudah selesai," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menyelidiki proyek rehabilitasi bangunan Pasar Buana Seki di Kecamatan Bacan dan Pasar Jikotamo di Kecamatan Obi.

Proyek yang bersember dari APBD 2022 dengan masing-masing anggaran Rp 480 juta dan Rp 305 juta ini, diduga ada kejanggalan dalam proses pelelangan.

Pasalnya, dua paket proyek tersebut dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama, yaitu CV Fasnul Dewansa.

Proyek ini, diketahui melekat di Dinas Koperasi, Industri, UKM dan Perdagangan atau Diskoperindag.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar menyebut penyedik sudah dua kali melayangkan surat kepada pihak Diskoperindag untuk dimintai dokumen kontrak kerja dua paket proyek tersebut.

Hanya saja, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut enggan merespons surat dari polisi.

"Sudah dua kali dipangggil untuk mengajukan dokumen (kontrak kerja). Tapi belum juga direspons. Tapi kita akan surati lagi dan panggil," kata Ray Sobar, Jumat (24/11/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved