Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Oba Utara Tangkap Wanita 28 Tahun

Anggota Polsek Oba Utara kembali mernangkap wanita 28 tahun karena diduga terlibat dalam prostitusi online

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
HUKUM: Terduga pelaku NF saat diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara, Sabtu (9/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, anggota Polsek Oba Utara menangkap NF 28 tahun.

NF ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online, ia diduga berperan mencari pria hidung belang.

Diketahui, NF merupakan warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherli membenarkan tangkapan tersebut.

Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Peredaran Cap Tikus

"Anggota dapat informasi wargam sehingga menuju ke lokasi untuk lakukan penyelidikan, "ucapnya, Sabtu (9/12/2023).

Lebih lanjut usai di TKP anggota Reskrim melakukan razia, pada salah satu penginapan.

Baca juga: Kejari Halmahera Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023

Dari razia itu, anggota mendapatkan seorang perempuan melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat.

Di sana anggota langsung mendapati NF, sedang mengunakan aplikasi tersebut dan ia langsung diamankan.

"Saat ini terduga pelaku langsung kita amankan ke Polsek guna penyelidikan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved