Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Oba Utara Tangkap Wanita 28 Tahun
Anggota Polsek Oba Utara kembali mernangkap wanita 28 tahun karena diduga terlibat dalam prostitusi online
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, anggota Polsek Oba Utara menangkap NF 28 tahun.
NF ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online, ia diduga berperan mencari pria hidung belang.
Diketahui, NF merupakan warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherli membenarkan tangkapan tersebut.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Peredaran Cap Tikus
"Anggota dapat informasi wargam sehingga menuju ke lokasi untuk lakukan penyelidikan, "ucapnya, Sabtu (9/12/2023).
Lebih lanjut usai di TKP anggota Reskrim melakukan razia, pada salah satu penginapan.
Baca juga: Kejari Halmahera Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023
Dari razia itu, anggota mendapatkan seorang perempuan melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat.
Di sana anggota langsung mendapati NF, sedang mengunakan aplikasi tersebut dan ia langsung diamankan.
"Saat ini terduga pelaku langsung kita amankan ke Polsek guna penyelidikan, "pungkasnya. (*)
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Polemik 17 Calon Jemaah Umrah Halmahera Timur 'Batal' Berangkat, Begini Penjelasan Travel Agent |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan Pemkab Halmahera Selatan, 2 Pejabat Nonjob Pasca Pelantikan Eselon II |
![]() |
---|
Inovasi Pemkot Tidore Masuk Radar Apeksi, Mobil dan Kapal Inflasi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.