Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Oba Utara Tangkap Wanita 28 Tahun
Anggota Polsek Oba Utara kembali mernangkap wanita 28 tahun karena diduga terlibat dalam prostitusi online
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, anggota Polsek Oba Utara menangkap NF 28 tahun.
NF ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online, ia diduga berperan mencari pria hidung belang.
Diketahui, NF merupakan warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherli membenarkan tangkapan tersebut.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Peredaran Cap Tikus
"Anggota dapat informasi wargam sehingga menuju ke lokasi untuk lakukan penyelidikan, "ucapnya, Sabtu (9/12/2023).
Lebih lanjut usai di TKP anggota Reskrim melakukan razia, pada salah satu penginapan.
Baca juga: Kejari Halmahera Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023
Dari razia itu, anggota mendapatkan seorang perempuan melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat.
Di sana anggota langsung mendapati NF, sedang mengunakan aplikasi tersebut dan ia langsung diamankan.
"Saat ini terduga pelaku langsung kita amankan ke Polsek guna penyelidikan, "pungkasnya. (*)
| Pembekalan Tutor: Siap Melayani Mahasiswa UT Ternate di Maluku Utara |
|
|---|
| Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
|
|---|
| Sambangi BPVP Ternate, Gubernur Malut Sherly Laos Bakal Optimalkan Pendidikan Vokasi |
|
|---|
| 284 Atlet Renang Laut Ramaikan HUT ke 26 Pemprov Malut, Sherly Laos Janji Bangun Kolam RenangĀ |
|
|---|
| Cuaca Maluku Utara Besok Minggu 12 Oktober 2025, BMKG Prediksi Halmahera Hujan Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.