Halmahera Selatan
Bantah Pernyataan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Safri: Baca Pedoman Teknis Administrasi dan TUN
Safri Nyong, membantah pernyataan anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Ismid Usman, terkait status kuasa khusus Tim Hukum
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kuasa Hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong. Ia membantah pernyataan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan terkait satatus kuasa khusus dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Minggu (10/12/2023).
Tetapi selaku putra daerah dan praktisi hukum yang memiliki tanggungjawab moril untuk mengedukasi publik, ia merasa prihatin dengan polemik yang menyerat pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa Pilkades. Karena bagaimana pun mereka sangat terdampak, baik secara materiil maupun imateril.
“Untuk itu, kami sangat berharap Bupati dapat menunjukkan sikap yang serius dan professional dalam menyikapi persolan sengketa pilkades yang orientasinya adalah semata-mata karena kepentingan mempertahankan marwah Pemda di mata publik. Dan Bukan sebaliknya, justru melalui sikap yang ada saat ini ditunjukkan, hanya semakin memperton-tonkan kelemahan Pemda dalam menyelesaikan polemik Pilkades yang seakan tak berujung,” tutpnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.