Pemilu 2024
Kampanye Caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato di Halmahera Timur Dinilai Langgar Aturan
Kampanye Caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato Dapil Maluku Utara di Halmahera Timur dinilai langgar aturan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kampanye Caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato di Halmahera Timur dinilai langgar aturan.
Sebab Bawaslu Halmahera Timur menilai, Caleg PAN Dapil Maluku Utara itu tidak mengantongi sejumlah izin.
Adapun izin yang dimaksud adalah, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Diketahui, Abdurahman Lahabato berkampanye terbatas dan tatap muka.
Baca juga: PNS Halmahera Timur Diminta Tingkatkan Produktivitas, Ubaid Yakub: Tahun Baru, Semangat Baru
Di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur pada Senin (11/12/2023) malam.
Kepada TribunTernate.com, Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir menjelaskan.
Pada Pasal 30 Ayat 1 P-KPU nomor 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa, petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas.
Harus menyampaikan pemberitahuan tertulis, kepada Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota.
Dan juga ke Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan yang dimaksud, kata dia, dibuat dalam bentuk tertulis.
Yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan dan perkiraan jumlah peserta.
Serta penanggung jawab pelaksana kampanye, juga wajib disertakan.
"Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan Kepolisian, untuk mengeluarkan STTP kampanye dilaksanakan, "katanya.
Untuk itu, pihaknya memastikan akan meregister sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kampanye-Caleg-DPR-RI-Abdurahman-Lahabato-Dapil-Maluku-Utara.jpg)