Pemilu 2024
Kampanye Caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato di Halmahera Timur Dinilai Langgar Aturan
Kampanye Caleg DPR RI, Abdurahman Lahabato Dapil Maluku Utara di Halmahera Timur dinilai langgar aturan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Karena tetap melanjutkan tahapan tersebut, meski sudah dihentikan Panwascam.
"Maka dari itu, kami akan meregister sebagai bentuk pelanggran kampanye, "tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pembicaraan Tim Kampanye, M Gitang Laut dengan Panwascam Wasile Selatan, Fefnando Ambiua.
Bahwa M Gitang Laut menuturkan, Bawaslu Halmahera Timur hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 60.
"Tim kampanyenya bilang, kami hanya berpatokan pada aturan itu saja."
"Dan mempersilahkan kami mengecek ke Sisitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)."
"Yang dalam hal ini, kami harus berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku Utara, "ungkapnya.
"Bahkan Tim Kampanye juga minta ke kita, untuk dijadikan sebagai temuan pelanggaran.
"Apabila kampanye kali ini, dianggap sebagai pelanggaran, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kampanye-Caleg-DPR-RI-Abdurahman-Lahabato-Dapil-Maluku-Utara.jpg)