Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Simak rincian tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Tayang:
Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Diketahui, pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.

Syarat pendaftarannya pun mudah, hanya membutuhkan ijazah minimal SMA/SMK dan sederajat.

Jika kamu berminat, sebaiknya perhatikan dulu syarat, dokumen yang diperlukan, dan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dalam artikel ini

Selain itu, perlu juga diketahui apa saja tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024.

KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pemerintah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved