Pemilu 2024
Mengenal Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023
Simak rincian tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Selain kenaikan gaji Badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas Badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Rinciannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
- Santunan untuk cacat permanen Rp30.800.00 per orang
- Santunan untuk luka berat Rp16.500.000 per orang
- Santunan untuk luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih
Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri
Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019
Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Cara daftar KPPS Pemilu 2024
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.
Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Artikel ini telah tayang di Kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kotak-suara-pemilu-ilustrasi.jpg)