Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

JL Ditangkap Anggota Polsek Oba Utara Karena Jual Cap Tikus

Seorang pria berinisla JL ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena ketahuan jual Mitras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
HUKUM: Seorang pemuda berinisial JL ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan karena kedapatan jual Miras jenis cap tikus, Selasa (13/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pria berinisial JL (25), warga Desa Galala, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bagaimana tidak, JL ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena kedapatan jual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat, lalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.

Menurut Ipda Suherlin, dengan tangkapan ini bermula saat pihaknya melaksanakan razia kenderaan di depan Polsek.

Baca juga: Polsek Oba Utara Tangkap Remaja Belasan Tahun, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Dari pemeriksaan dengan sistem stasioner kendaraan yang melewati wilayah Oba Utara ini anggota menerima laporan.

Adanya transaksi miras di wilayah Desa Galala dengan informasi itu sehingga anggota langsung mendatangi lokasi.

"Benar saja saat dilokasi anggota temuka terduga pelaku sedang lakukan transaksi jual beli Miras, "jelasnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Oba Utara Tangkap Wanita 28 Tahun

Lebih lanjut dengan tangkapan itu, anggota langsung mengamankan terduga pelaku hingga barang bukti.

Yang di simpan di halaman belakang rumah yaitu di sekitar pepohonan sebanyak 32 kantong miras siap edar di wilayah Oba Utara.

"Kita langsung amankan JL dan barang bukti ke Polsek untuk diproses hukum, "tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved