Halmahera Selatan
KUA di Halmahera Selatan Diduga Terbitkan Buku Nikah Tak Sesuai Prosedur
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan maladminstrasi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
ADMINISTRASI: Alhasan Kamarullah (41) ketika menunjukkan surat pembatalan buku nikah miliknya dan mantan istrinya, Rabu (13/12/2023).
"Karena devinisi dalam konteks negara, nikah siri itu hanya tidak tercatat di KUA saja. Kepala KUA bisa mencatat kalau pernikahan itu memenuhi syarat. Berjalannya waktu, keduanya punya anak satu. Sehingga kebutuhan hak perdata anak itulah, mendorong pasangan ini buat buku nikah, supaya bikin akta kelahiran anak," terangnya.
Oleh sebab itu, Ongky menegaskan bahwa buku nikah yang diterbitkan itu sah secara hukum. Karena pihak yang mengurus dalam hal ini istri dari Alhasan, punya hubungan hukum atas pernikahan mereka.
"Buku nikah itu memang pernah dibatalkan, tapi dianggap keliru oleh Kepala Kemenag sehingga diterbitkan lagi. Saya pastikan, buku nikah itu biar gugat di PTUN pun tidak bisa, karena itu sah," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.