Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KUA di Halmahera Selatan Diduga Terbitkan Buku Nikah Tak Sesuai Prosedur

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan maladminstrasi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
ADMINISTRASI: Alhasan Kamarullah (41) ketika menunjukkan surat pembatalan buku nikah miliknya dan mantan istrinya, Rabu (13/12/2023). 

"Karena devinisi dalam konteks negara, nikah siri itu hanya tidak tercatat di KUA saja. Kepala KUA bisa mencatat kalau pernikahan itu memenuhi syarat. Berjalannya waktu, keduanya punya anak satu. Sehingga kebutuhan hak perdata anak itulah, mendorong pasangan ini buat buku nikah, supaya bikin akta kelahiran anak," terangnya.

Oleh sebab itu, Ongky menegaskan bahwa buku nikah yang diterbitkan itu sah secara hukum. Karena pihak yang mengurus dalam hal ini istri dari Alhasan, punya hubungan hukum atas pernikahan mereka.

"Buku nikah itu memang pernah dibatalkan, tapi dianggap keliru oleh Kepala Kemenag sehingga diterbitkan lagi. Saya pastikan, buku nikah itu biar gugat di PTUN pun tidak bisa, karena itu sah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved