Halmahera Selatan
KUA di Halmahera Selatan Diduga Terbitkan Buku Nikah Tak Sesuai Prosedur
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan maladminstrasi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan maladminstrasi dalam penerbitan buku nikah Nomor 410/20/IV/2014 milik pasangan suami istri Alhasan Kamarullah (41) dan Hasni Haer (40).
Alhasan, kepada TribunTernate.com mengatakan, proses penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuannya.
Menurutnya, ia dan Hasni hanya menikah siri di tahun 2020 lalu setelah resmi berpisah dengan istri pertamanya. Karena itu, tidak ada dokumen pernikahan yang secara hukum mengikat mereka berdua.
Alhasan mengaku telah berpisah dengan Hasni sudah cukup lama, dan saat ini ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain.
"Saya cerai cerai dengan istri pertama tanggal 10 Juni 2020. Sementara ini buku nikah terbit di tahun 2014. Ini selisih jauh sekali, jadi saya duga KUA Mandioli Selatan yang keluarkan buku nikah itu tidak sesuai prosedur dan maladminstrasi," ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Sebagai seorang ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Alhasan menyebut sangat dirugikan dari sisi adminstrasi kependudukan akibat dari buku nikah itu.
Sebab pihak Disdukcapil tidak mau menerbitakan kartu keluarga (KK) yang memuat ia dan istrinya sekarang, karena tetap berdasarkan buku nikah yang dimaksud.
"Dari Dukcapil menjadikan dasar itu (buku nikah) untuk rubah saya punya KK yang lama. Bahkan daftar gaji saya juga di rubah oleh dia (Hasni). Baru dia ini lapor saya di Polres kawin tanpa izin. Harusnya Polres itu periksa sumber buku nikah itu terbit," jelasnya.
Baca juga: Pekan Depan, Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Resmikan Traffic Light
Lebih lanjut Alhasan mengungkapkan kalau buku nikah pernah dibatalkan melalui surat Nomor: B-1 12/Kua.27.04.11/PW.01/09/2022 yang ditandatangani mantan Kepala KUA Mandioli Selatan Ahmad Conoras.
Ini karena perinkahan antara dirinya dan Hasni tidak memiliki kekuatan hukum postif lantaran tidak dilakukan dihadapan PPN atau pembantu PPN. Tetapi, surat pembatalan itu ditarik kembali.
"Saya juga sudah bertemua Kepala Kemenag Pak Lasengka, dan beliau meminta saya mengembalikan buku nikah itu ke Kasi Bimas Islam agar dilaporkan ke pusat untuk dibatalkan. Tapi ini dikembalikan lagi ke Ibu Hasni, padahal menurut Kepala Kemeneg buku nikah itu harus dimusnahkan," katanya dengan nada sesal.
Alhasan pun berharap pihak KUA Mandioli Selatan segera mengambil langkah tegas atas permasalalahan yang dialaminya.
"Karena ini Dukcapil berdasarakan buku nikah itu. Sementara KK saya itu masih dengan istri yang lama," imbuhnya.
Terpisah, Kepala KUA Mandioli Selatan Ongky Nyong membantah adanya dugaan maladminstrasi buku nikah milik pasangan Alhasan Kamarullah dan Hasni Haer.
Menurut dia, meskipun kedua pasangan ini menikah siri, namun tetap tercatat dalam buku nikah karena memenuhi syarat rukun dan sahnya perinkahan.
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.