Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Plt Bupati Halmahera Selatan Kembali Rombak Pejabat, Kepala BKPPD dan Kabag Umum Dicopot

Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba kembali rombak pejabat, Kepala BKPPD dan Kabag Umum dicopot

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia kembali melakukan pergantian pejabat, Kamis (14/12/2023). Dalam pergantian ini, Kepala BKPPD Abdul Kadir Adam dan Kabag Umum Maimuna Abusama didepak. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba kembali lakukan pergantian pejabat Eselon II.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, Kamis (14/12/2023), dalam pergantian ini.

Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam didepak. Kemudian menunjuk Abdillah Kamarullah sebagai Plt.

Abdillah Kamarullah merupakan, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan.

Baca juga: KUA di Halmahera Selatan Diduga Terbitkan Buku Nikah Tak Sesuai Prosedur

Pergantian itu tertuang dalam SK Bupati Halmahera Selatan nomor: 800/1114/2023, tertanggal 13 Desember 2023.

Selain Abdul Kadir, Kabag Umum Setda Halmahera Selatan, Maimuna Abusama juga diganti.

Posisi Maimuna diisi oleh Suryanti, yang sebelumnya menjabatan salah satu Kabid di Dinas Pertanina dan Ketahanan Pangan.

Sebelumnya, Bassam Kasuba juga mengganti empat pejabat Eselon II dan dua pejabat Eselon III.

Mereka masing-masing Kepala DPMD, Faris Hi Madan; Kepala Disperkim, Asmar Bani, Kepala Bappeda, M. Tharim Imam.

Asisten I, Mustafa Ruhama; Kabag Hukum, Rusdi Hasan dan Kabag Kesra, Suhardi Kasim.

Bassam pun memberkan alasan, dalam melakukan pergantian sejumlah pejabat tersebut.

Menurutnya, pergantian pejabat seperti Asisten I Setda, Mustafa Ruhama; Kepala Disperkim, Asmar Bani.

Kabag Kesra, Suhardi Kasim dan Kabag Hukum, Rusdi Hasan merupakan tindaklanjut.

Dari surat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate nomor: 1967/UN44/KP.11/2023

Pasalnya mereka ditarik kembali ke tempat tugas lama, yakni sebagai dosen Unkhair Ternate.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved