Halmahera Selatan
Rustam Herman Sebut Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sia-sia Jika Kasasi Putusan Banding
Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir sia-sia.
Pasalnya, salah satu dasar Majelis Hakim PTTUN Manado yang memutus menolak upaya hukum banding sengketa Pilkades Loid, karena tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu, disampaikan Kuasa Hukum mantan Cakades Loid dalam perkara tersebut, Rustam Herman, Kamis (14/12/2023).
"Saya sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak tergugat atas Putusan PTUN Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka, adalah sia-sia. Begitu juga dengan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Menurutnya, Majelis Hakim PTTUN Manado tidak akan merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai, serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo.
Karena pada kenyataannya, terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya banding dalam perkara itu, melampaui 14 Hari kalender.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 123 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 Junto pasal 1 angka 12 junto pasal 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Junto Pasal 1 angka 21 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
"Upaya hukum banding itu 19 hari sejak putusan di PTUN Ambon diucapkan. Ini yang tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
"Dan jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding," sambung Rustam.
Rustam pun menyebut, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap perkara Pilkades Loid dengan nomor putusan 75/B/2023/PT.TUN.MDO.
Sebab, pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45A ayat 2 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004.
Maka permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili.
"Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019. Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti. Sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi," pungkasnya.
Dibeeritakan sebelumnya, gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 di kabulkan PTUN Ambon, Maluku.
Perkara dengan tergugat Bupati Halmahera Selatan ini, diputuskan lewat salinan putusan Nomor: 19/G/2023/PTUN.ABN.
Baca juga: Rp 432 Juta Lebih Terkumpul Lewat Aksi Bela Palestina di Halmahera Selatan
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.