Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Rustam Herman Sebut Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sia-sia Jika Kasasi Putusan Banding

Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kuasa Hukum mantan Cakades Loid Rustam Herman. Ia mengatakan upaya hukum kasasi yang akan diambil Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan atas putusan banding perkara Pilkades Loid akan berakhir sia-sia, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir sia-sia.

Pasalnya, salah satu dasar Majelis Hakim PTTUN Manado yang memutus menolak upaya hukum banding sengketa Pilkades Loid, karena tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu, disampaikan Kuasa Hukum mantan Cakades Loid dalam perkara tersebut, Rustam Herman, Kamis (14/12/2023).

"Saya sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak tergugat atas Putusan PTUN Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka, adalah sia-sia. Begitu juga dengan upaya hukum kasasi," ujarnya.

Menurutnya, Majelis Hakim PTTUN Manado tidak akan merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai, serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo.

Karena pada kenyataannya, terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya banding dalam perkara itu, melampaui 14 Hari kalender.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 123 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 Junto pasal 1 angka 12 junto pasal 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Junto Pasal 1 angka 21 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.

"Upaya hukum banding itu 19 hari sejak putusan di PTUN Ambon diucapkan. Ini yang tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

"Dan  jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding," sambung Rustam.

Rustam pun menyebut, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap perkara Pilkades Loid dengan nomor putusan 75/B/2023/PT.TUN.MDO.

Sebab, pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45A ayat 2 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004.

Maka permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili.

"Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019. Kami berharap pihak Pemda dapat menerima  dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti. Sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi," pungkasnya.

Dibeeritakan sebelumnya, gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 di kabulkan PTUN Ambon, Maluku.

Perkara dengan tergugat Bupati Halmahera Selatan ini, diputuskan lewat salinan putusan Nomor: 19/G/2023/PTUN.ABN.

Baca juga: Rp 432 Juta Lebih Terkumpul Lewat Aksi Bela Palestina di Halmahera Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved