Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Rustam Herman Sebut Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sia-sia Jika Kasasi Putusan Banding

Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kuasa Hukum mantan Cakades Loid Rustam Herman. Ia mengatakan upaya hukum kasasi yang akan diambil Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan atas putusan banding perkara Pilkades Loid akan berakhir sia-sia, Kamis (14/12/2023). 

Lewat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 6 desa di 23 kecamatan khusus lampiran nomor urut 15, angka 39  tanggal 27 Januari 2023 atas nama Ali Abu Bakar.

Majelis hakim juga menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebanyak Rp 4,4 juta.

Belakangan, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan mengambil upaya hukum banding di PTTUN Manado. Namun, upaya banding tersebut ditolak oleh Majelis Hakim melalui putusan banding nomor 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023.

Anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman mengaku pihaknya berkoordinasi dulu dengan Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba terkait upaya hukum kasasi terhadap putusan banding perkara Pilkades Loid.

"Kita koordinasi dulu dengan Bupati. Apakah itu kasasi, atau seperti apa," katanya, Rabu (13/12/2023) kemarin.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilkades ini, upaya hukum kasasi tetap bisa dilakukan.

Pasalnya, syarat formil maupun materil terpenuhi.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved