Halmahera Selatan
Rustam Herman Sebut Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sia-sia Jika Kasasi Putusan Banding
Rencana Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil upaya hukum kasasi atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, dinilai bakal berakhir
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Lewat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 6 desa di 23 kecamatan khusus lampiran nomor urut 15, angka 39 tanggal 27 Januari 2023 atas nama Ali Abu Bakar.
Majelis hakim juga menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebanyak Rp 4,4 juta.
Belakangan, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan mengambil upaya hukum banding di PTTUN Manado. Namun, upaya banding tersebut ditolak oleh Majelis Hakim melalui putusan banding nomor 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023.
Anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman mengaku pihaknya berkoordinasi dulu dengan Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba terkait upaya hukum kasasi terhadap putusan banding perkara Pilkades Loid.
"Kita koordinasi dulu dengan Bupati. Apakah itu kasasi, atau seperti apa," katanya, Rabu (13/12/2023) kemarin.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilkades ini, upaya hukum kasasi tetap bisa dilakukan.
Pasalnya, syarat formil maupun materil terpenuhi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14122023_Rustamherman14122023.jpg)