Pemkab Morotai
132 PNS Morotai Diminta Tak Gadaikan SK 100 Persen ke Bank
Pj Bupati Morotai meminta kepada PNS yang baru sama menerima SK 100 persen untuk tidak menggadaikan SK itu ke Bank
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali meminta kepada 132 PNS.
Yang baru saja menerima SK 100 persen, untuk tidak menggadaikan SK ke Bank.
Ketegasan itu ia sampaikan, usai memberikan SK tersebut di Aula Kantor Bupati Morotai, Senin (18/12/2023).
"Jangan dulu kredit di Bank, agar mereka menikmati gaji mereka dengan keluarga dulu, dari gaji 100 persen,"
Baca juga: 132 PNS Morotai Terima SK 100 Persen, Muhammad Umar Ali: Tingkatkan Profesionalitas dan Etos Kerja
"Karena mereka masih muda-muda, anak-anak mereka masih kecil, jadi menikmati lah dulu."
"Maka saya himbau bagi PNS yang baru terima SK 100 Persen ini, jangan dulu gadaikan SK-nya di Bank, "pintanya.
Menurutnya, 132 PNS tersebut masih dianggap belum begitu beban.
Karena kata dia, yang menjadi beban ialah membangun rumah dan menyekolahkan anak-anak.
Baca juga: 4 OPD Absen Kala Kalbi Rasyid Pimpin Apel Kedisiplinan PNS Morotai
"Kan yang dibutuhkan itu kan membangun rumah, sama biaya anak sekolah, "cetusnya.
Alasan disampaikan itu, PNS yang baru saja diberi SK 100 persen itu karena sebelumnya belum bisa melakukan kredit di bank menggunakan SK PNS.
"Mereka ini kan belum bisa gadai SK di bank, karena ini baru terima SK 100 persen, makanya saya minta itu, dan mereka masih bagus,"pungkasnya.(*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan InformasiĀ |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.