Halmahera Selatan
Besok, Tersangka Kasus Korupsi BLT Desa Papaloang Halmahera Selatan Disidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Kamis (21/12/2023) besok, menyerahkan tersangka kasus korupsi anggaran BLT Desa Papaloang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Kamis (21/12/2023) besok, menyerahkan tersangka kasus korupsi anggaran BLT Desa Papaloang, Safri Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Ternate untuk disidangkan.
Diketahui, Safri adalah mantan Kades Papaloang periode 2017-2023. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi anggaran BLT tahap III dan IV tahun 2022, yang bersumber dari dana desa.
Safri disangkakakn dengan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan mengatakan sidang yang diagendakan besok adalah sidang dakwaan.
Baca juga: Rapel 2 Bulan Belum Dibayar, Puluhan Guru PPPK Datangi Kantor BKPPD Halmahera Selatan
Menurutnya, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Ternate. Safri sebelumnya ditahan 20 hari di Lapas Kelas II Labuha pasca ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan sudah di tahan di Rutan Ternate. Dan besok, akan dimulai sidang dakwaan," ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Hendri menambahkan, tersangka sejauh ini cukup koperatif. Karena itu, ia berharap dalam sidang nanti dapat berjalan lancar.
"Mulai dari penyelidikan ke penyidikan itu dia cukup koperatif. Dia juga mengakui apa yang diperbuat saat pemeriksaan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/20122023_Safriabdullah20122023.jpg)