Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan ASN Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apakah Boleh? Ini Contoh Pelanggaran Kode Etiknya

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum alias Pemilu 2024?

Bagaimana dengan masalah kode etik dan disiplin ASN selama Pemilu 2024?

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023.

Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk ASN.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp 1.100.000 dan gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sejumlah Rp 1.200.000.

KPPS Pemilu 2024 bertugas selama satu bulan pada tanggal 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.

Syarat Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024:

Dikutip dari Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2), simak syarat di bawah ini:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun (diutamakan berusia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved