Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan ASN Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apakah Boleh? Ini Contoh Pelanggaran Kode Etiknya

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: KPPS Pemilu 2024 - 3 Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol, Pendaftaran Ditutup 20 Desember 2023

Baca juga: 2 Hal yang Harus Diperhatikan Pelamar Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup 20 Desember 2023

Aturan untuk ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024

ASN boleh mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 dan tidak ada larangan melakukannya.

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN selama masa kampanye hingga Pemilu 2024 berlangsung adalah menunjukkan keberpihakan kepada calon pemilu dan pemilihan.

ASN diharuskan menunjukkan netralitas selama masa kampanye hingga Pemilu 2024.

Adapun aturan netralitas ASN ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved