Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan ASN Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apakah Boleh? Ini Contoh Pelanggaran Kode Etiknya

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum alias Pemilu 2024?

Bagaimana dengan masalah kode etik dan disiplin ASN selama Pemilu 2024?

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023.

Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk ASN.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp 1.100.000 dan gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sejumlah Rp 1.200.000.

KPPS Pemilu 2024 bertugas selama satu bulan pada tanggal 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.

Syarat Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024:

Dikutip dari Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2), simak syarat di bawah ini:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun (diutamakan berusia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: KPPS Pemilu 2024 - 3 Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol, Pendaftaran Ditutup 20 Desember 2023

Baca juga: 2 Hal yang Harus Diperhatikan Pelamar Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup 20 Desember 2023

Aturan untuk ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024

ASN boleh mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 dan tidak ada larangan melakukannya.

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN selama masa kampanye hingga Pemilu 2024 berlangsung adalah menunjukkan keberpihakan kepada calon pemilu dan pemilihan.

ASN diharuskan menunjukkan netralitas selama masa kampanye hingga Pemilu 2024.

Adapun aturan netralitas ASN ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu

13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved