Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil PAW, Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid Dilantik Jadi Anggota DPRD Tidore

Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid dilantik Jadi Anggota DPRD Tidore Kepulauan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PELANTIKAN: Pelantikan hasil PAW anggota DPRD Tidore Kepulauan. 

TRIBUNTRNATE.COM, TIDORE - Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid dilantik jadi Anggota DPRD Tidore Kepulauan hasil PAW.

Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji keduanya berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (21/12/2023).

Adapun pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara masing-masing nomor 496/KPTS/MU/2023.

Dan nomor 497/KPTS/MU/2023, pada tanggal 24 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Serap Aspirasi Dari Wartawan Liputan Kriminal Polda Maluku Utara

Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan masa habatan periode 2019-2024.

Memutuskan: Abdul Rajak Bati memenuhi syarat menggantikan Alm. Mahmud Muhammad Fraksi PKS.

Dan Karim Hamid juga memenuhi syarat menggantikan Riri Aisyah Do Taher Fraksi Hanura.

Ketua DPRD Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, dalam pidatonya mengatakan.

PAW adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh Partai Politik, tanpa melalui mekanisme Pemilu.

Dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi, tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya.

Abdurahman menambahkan, Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi momentum untuk merefleksikan diri setelah mendengarkan sumpah/janji anggota DPRD.

Agar lebih meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sebagai perwakilan masyarakat.

Yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, dengan mempunyai peran yang vital dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Khusus untuk saudara Abdul Rajak Bati dan Karim Hamid, secara yuridis kalian telah diakui menjadi anggota DPRD."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved