Hasil PAW, Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid Dilantik Jadi Anggota DPRD Tidore
Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid dilantik Jadi Anggota DPRD Tidore Kepulauan
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTRNATE.COM, TIDORE - Abdul Rajak Badi dan Karim Hamid dilantik jadi Anggota DPRD Tidore Kepulauan hasil PAW.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji keduanya berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (21/12/2023).
Adapun pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara masing-masing nomor 496/KPTS/MU/2023.
Dan nomor 497/KPTS/MU/2023, pada tanggal 24 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Serap Aspirasi Dari Wartawan Liputan Kriminal Polda Maluku Utara
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan masa habatan periode 2019-2024.
Memutuskan: Abdul Rajak Bati memenuhi syarat menggantikan Alm. Mahmud Muhammad Fraksi PKS.
Dan Karim Hamid juga memenuhi syarat menggantikan Riri Aisyah Do Taher Fraksi Hanura.
Ketua DPRD Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, dalam pidatonya mengatakan.
PAW adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh Partai Politik, tanpa melalui mekanisme Pemilu.
Dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi, tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya.
Abdurahman menambahkan, Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi momentum untuk merefleksikan diri setelah mendengarkan sumpah/janji anggota DPRD.
Agar lebih meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sebagai perwakilan masyarakat.
Yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, dengan mempunyai peran yang vital dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Khusus untuk saudara Abdul Rajak Bati dan Karim Hamid, secara yuridis kalian telah diakui menjadi anggota DPRD."
"sehingga tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara, Insya Allah senantiasa dapat dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
"Karena tugas utama Anggota DPRD adalah, sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat."
"Sebab kursi dewan yang diduduki oleh para Anggota DPRD, beralaskan suara dan kepercayaan rakyat."
"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, "harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim menambahkan.
Atas nama Pemkot Tidore Kepulauan mengucapkan selamat, atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kali ini.
"Sselamat menjalankan amanah yang dipercayakan, semoga kita bisa bersinergi dan bekerja sama dengan semangat baru."
"Dalam menyelesaikan program-program Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam RPJMD dengan baik, "pintanya.
Wali Kota dua periode ini juga mengajak bekerja dan bersiap, untuk menghadapi beberapa tugas besar yang sudah menunggu diantaranya Pemilu 2024.
Pemkot Tidore Kepulauan dan DPRD bersama Stakeholder diharapkan, akan terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik.
Baca juga: Peran Perempuan di Morotai Dianggap Sukses
Untuk menghadapi hajat tersebut bersama, demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Kota Tidore Kepulauan.
Seraya berharap agar hubungan antara kedua lembaga Pemerintahan ini dapat dijaga dengan baik, untuk dapat melayani dan warga dengan baik.
"Ingatlah bahwa setiap perbedaan warna yang kita miliki, dapat kita jadikan sebuah harmoni untuk membentuk kekuatan, yang akan menunjukkan bahwa Tidore adalah kota yang beradab dan maju, "tandasnya. (*)
Cerita Sahid, Pemilik Kedai Podjok, Mantan Barista yang Mencoba Peruntungan di Tidore |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Malut, Segini Harta Kekayaan Nasrudin Salama |
![]() |
---|
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Profil IPDA Irwan Sanjaya Hamu, Perjalanan Karier hingga Jadi Kapolsek Tidore Utara |
![]() |
---|
Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.