Pemilu 2024
6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia
Rekrutmen Pengawas TPS menurut jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka mulai Senin, 2 Januari 2024 mendatang.
KPPS memiliki tugas yang beragam, seperti memastikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih, penandatanganan surat suara, pengumuman hasil penghitungan suara, dan tugas-tugas lainnya yang terinci untuk setiap anggota.
PTPS bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.
4. Masa Kerja KPPS dan PTPS
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
5. Syarat Usia KPPS dan PTPS
Usia minimal menjadi KPPS adalah 17 tahun, maksimal 55 tahun.
Sementara, usia minimal menjadi PTPS adalah 21 tahun.
6. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS
Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp1,2 juta, anggota KPPS Rp1,1 juta, dan satlinmas Rp700 ribu.
PTPS Pemilu 2024 juga mendapatkan kenaikan gaji, dengan Pengawas TPS menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650 ribu pada Pemilu sebelumnya.
Dengan memahami perbedaan dan tugas masing-masing kelompok, pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.