Pemilu 2024
6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia
Rekrutmen Pengawas TPS menurut jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka mulai Senin, 2 Januari 2024 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan.
Sebagai pesta demokrasi terbesar di Indonesia, penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu melibatkan sejumlah komponen penting.
Yakni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS).
Diketahui, pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sudah ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Sementara, rekrutmen Pengawas TPS menurut jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka mulai Senin, 2 Januari 2024 mendatang.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Sebagai informasi, ada perbedaan mendasar dari petugas KPPS dan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Berikut penjelasan dan perbedaan KPPS dan PTPS:
1. Pengertian KPPS dan PTPS
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Sedangkan PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Baca juga: Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari Pemilu 2019, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024
Baca juga: 9 Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS
KPPS terdiri dari 7 anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi KPPS minimal 30 persen.
PTPS hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.
3. Tugas KPPS dan PTPS
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.