Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Rekrutmen Pengawas TPS menurut jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka mulai Senin, 2 Januari 2024 mendatang.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan.

Sebagai pesta demokrasi terbesar di Indonesia, penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu melibatkan sejumlah komponen penting.

Yakni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS). 

Diketahui, pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sudah ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Sementara, rekrutmen Pengawas TPS menurut jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka mulai Senin, 2 Januari 2024 mendatang.

Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Sebagai informasi, ada perbedaan mendasar dari petugas KPPS dan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.

Berikut penjelasan dan perbedaan KPPS dan PTPS:

1. Pengertian KPPS dan PTPS

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024

Sedangkan PTPS adalah  Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari Pemilu 2019, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024

Baca juga: 9 Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS

KPPS terdiri dari 7 anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi KPPS minimal 30 persen.

PTPS hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.

3. Tugas KPPS dan PTPS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved