Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Janji Bayar Rapel Guru PPPK Bulan Januari 2024

Puluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mendatangi Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Bacan Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
RAPEL: Suasana berlangsungnya pertemuan puluhan guru PPPK dengan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khatija di Kantor Bupati, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mendatangi Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Rabu (26/12/2023).

Adapun kedatangan mereka kali ini dengan tuntutan yang sama, yaitu pembayaran Rapel atau imbalan gaji selama 2 bulan.

Pantauan TribunTernate.com, puluhan guru tersebut ditemui Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khatija di ruang rapat Kantor Bupati sekitar pukul 10.23 WIT.

Pada kesempatan itu, Siti mengatakan sudah ada keputusan pembayaran Rapel pada Januari 2024.

"Jadi tadi rapat bersama dengan Pak Sekda, Kepala BKPPD dan Kepala BPKAD, Rapelan akan dibayarakan 1 bulan dulu, itu di Januari ini," ujarnya.

"Kita sudah berkomitmen tetap membayar, kita janji Januari sudah direalisasi. Jadi mohon bersabar," imbuh dia.

Siti menambahkan, pengaduan para guru PPPK terkait Rapel, ialah 2 bulan.

Hanya saja, pihaknya masih melihat regulasi lagi untuk melakukan pembayaran Rapel tersebut secara menyeluruh.

"Untuk sementara 1 bulan dulu, nanti berikutnya kita pelajari lagi regulasinya dulu, baru kita bijaki," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan guru PPPK hasil seleksi 2022 tersebut, mendatangi Kantor Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan pada Senin (20/12/2023) lalu.

Baca juga: Hadiri Pelantikan TP PKK di Bacan Selatan, Bupati Halmahera Selatan Minta Sukseskan 10 Program Pokok

Kedatangan puluhan guru ini, dalam rangka mempertanyakan pembayaran Rapel atau imbalan gaji, yang sebagian belum direalisasi.

Menurut mereka, Rapel yang harus dibayarkan adalah 4 bulan sebagaimana dijanjikan dalam penyerahan SK PPPK guru pada Oktober 2023 lalu.

Namun belakangan, BKPPD hanya mengeluarkan permintaan pencairan 2 bulan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan.

"Rapel ini tambahan pembayaran Pemda atas pengabdian kami. Karena beberapa bulan setelah kami lulus PPPK dan belum menerima SK, kami tidak digaji saat mengajar," ujar sejumlah guru PPPK di halaman Kantor Bupati. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved