Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu, Wali Kota Tidore Keluarkan Surat Edaran Soal Netralitas PNS

memasuki tahun Politik karena sebentar lagi Pemilu 2024, Wali Kota Tidore Keluarkan Surat Edaran (SE) soal Netralitas PNS

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim saat memberikan penyampaian disebuah acara belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas PNS di dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

SE Wali Kota nomor: 200.2.2/1140/01/2023 ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut, dilayangkan kepada seluruh Pimpinan OPD.

Baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian hingga Camat dan Lurah.

Selaku pimpinan masing-masing PNS Lingkup Pemkot Tidore Kepulauan, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: DPRD Tidore Sahkan 6 Perda di Tahun 2023, Salah Satunya Kewirausahaan Pemuda

Dalam SE tersebut, PNS dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024.

Dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Mangadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, terhadap Paslon peserta Pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.

Di dalam SE tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan juga mewajibkan setiap SKPD untuk sosialisasikan.

Melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

Instruksi tersebut diantaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai PNS.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serta melakukan pengawasan terhadap PNS untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Berkunjung ke Maluku Utara, Warga Berharap Bisa Mampir ke Tidore

Agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Poin terakhir dalam SE ialah, kepada seluruh PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps.

Dalam menyikapi situasi Politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan mengarah ke berpiha/indikasi tidak netral. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved