Pemilu 2024
Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pengawas TPS Pemilu 2024, Wajib Ditaati
Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Adapun pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan ditutup pada Sabtu, 6 Januari 2024 hari ini.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, nantinya ada satu orang pengawas di tiap-tiap TPS.
Pengawas TPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Desa.
Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari komponen yang mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini pun dapat mendaftarkan diri.
Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024?
Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.
Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.
Baca juga: Sabtu Ini Hari Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak 35 Latihan Soal Wawancaranya
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Ditutup Sabtu Hari Ini, Jangan Lupa Berkas Persyaratannya
Baca juga: Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup Sabtu Hari Ini

Wewenang dan larangan PTPS Pemilu 2024
PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.
Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewengan setiap PTPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai.
Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.
Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:
- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
- 2-17 Januari 2024: Wawancara
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Besok"
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.