Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Bawaslu Morotai Temukan Banyak Caleg Tempel Stiker di Tiang Listrik

Ramla Molle mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada Caleg memasang baliho di lokasi dilarang.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Baliho-baliho para Caleg terpajang di jalan utama desa Joubela, Morotai Selatan, dimana ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle mengaku, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemasangan baliho, hanya saja banyak caleg menempelkan stiker di tiang listrik, Minggu (7/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada  Caleg memasang baliho di lokasi dilarang.

"Untuk pelanggaran baliho-baliho tidak ada, hanya stiker-stiker saja, tapi sudah dirapikan, mereka sudah cabut, paling banyak itu mereka tempelkan di tiang listrik,"katanya, diwawancarai saat mengawasi Sortir Surat Suara di kantor KPU, Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Ramla mengaku, ada pelanggaran di cover, hanya saja itu, berkaitan dengan pengrusakan Baliho, yang dilaporkan langsung oleh salah satu caleg dari partai PSI.

"Ada pelanggaran, cuman oknum-oknum merusaki baliho-baliho para caleg yang dipasang. yang dilaporkan salah satu caleg partai PSI, di Utara, temuannya adalah pengrusakan Baliho,"

"Dan sudah ditangani oleh Gakkumdu dan sampai saat ini Menunggu karena mereka sudah berkoordinasi dengan ahli ke Ternate, Hasilnya seperti apa,"ujarnya.

Baca juga: Buat Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Satu Oknum ASN Morotai ke KASN

Meski demikian, kata Ramla, ada unsur pidananya Hanya saja, setelah dipanggil klarifikasi antara pelapor dan terlapor, ada upaya dari pelapor sudah mencabut laporannya.

"Sebenarnya itu terbukti, kalau itu dikaji masuk unsur pidana, hanya saja waktu diundang untuk klarifikasi bahwa pelapor maupun terlapor mereka sendiri yang, mau damai,"katanya

Diakuinya, ada pelanggaran dilakukan oleh para caleg, hanya saja itu bersifat administrasi, dimana saat kampanye lantaran tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Kebanyakan pelanggaran itu, caleg buat pelanggan itu administrasi, misalnya mereka sementara mau jalan, mereka bilang mau silaturahmi, tapi kan orang berkumpul. Jadi kita kasi bubar, karena tidak ada STTP,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved