Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Tak Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024, Partai Ummat di Halmahera Selatan Terancam Sanksi

KPU Halmahera Selatan resmi menutup pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim ketika menunjukan surat suara Pemilu 2024. Ia mengatakan Partai Ummat tidak mengajukan laporan awal dana kampanye, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan resmi menutup pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIT tadi malam.

Dalam pengajuan ini, KPU mencatat hanya 17 partai polotik (Parpol) yang melakukan pengajuan lewat apilikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

17 Parpol tersebut adalah PKB, Golkar, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PBB, Demokrat, PDI-P, PAN, Garuda, Perinda, PSI, Nasdem, Gerindra dan PPP.

Sementara satu Parpol lainnya, yakni Partai Ummat, tercatat tidak melakukan pengajuan hingga penutupan pengajuan LADK tersebut.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengaku ada sanksi tegas dikenakan kepada Parpol yang tak melaporkan dana awal kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Kewalahan Rekrut KPPS Pemilu 2024, Yaret Akui Belum Capai 100 Persen

Hal itu diatur dalam pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.

Di mana, Parpol yang taka melakukan pengajuan LADK dijatuhi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Tapi ada surat dari KPU RI terkait partai-partai yang terlambat melakukan pengajuan dana awal kampanye. Jadi sementara ini kita koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Bawaslu," ujar Darmin, Senin (8/1/2024).

Darmin menambahkan, Partai Ummat Halmahera Selatan terlambat mengajukan laporan dana kampanye awal karena sistem pengajuannya satu pintu, yaitu lewat pengurus partai tingkat provinsi.

"Di provinsi yang pegang akun, jadi mungkin ada kendala-kendala di internal Partai Ummat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved