Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tunggu Hasil Putusan Sidang di Sulteng, Kejari Taliabu Lanjut Proses Hukum Tersangka Ahmad Tamrin

Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan melanjutkan proses hukum yang libatkan tersangka Ahmad Tamrin dugaan korupsi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, jelaskan perkembangan kasus Cold Coin dan Solar Cell T.A 2015, dengan tersangkanya Ahmad Tamrin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari  Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan melanjutkan proses hukum yang libatkan tersangka Ahmad Tamrin kasus dugaan  korupsi pengadaan Cold Coin dan Solar Cell Dinas Kesehatan dan KB Pulau Taliabu, T.A 2015.

Kejari Pulau Taliabu bakal melimpahkan berkas perkara kasus  ini ke Pengadilan Tipikor Kota Ternate.

Namun, upaya itu belum dilakukan. Mengingat, Ahmad Tamrin masih menjalani proses hukum di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain sebagai tersangka di Kejari Taliabu, Ahmad Tamrin juga merupakan tersangka sekaligus menjadi DPO Polda Sulteng.

Atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng sebesar Rp 29 miliar.

Kini, Ahmad Tamrin masih menjalani proses hukum di Polda Sulteng.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menyampaikan hal ini kepada TribunTernate.com, Senin (8/1/2024).

Menurut Nazamuddin, kasus itu akan tetap dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Baca juga: Melihat Pesona Pantai Afrika di Kecamatan Lede Pulau Taliabu

Setelah nantinya ada hasil keputusan persidangan terkait dengan vonis Ahmad Tamrin di Sulteng.

Kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Ternate, agar kasus tersebut disidang via online.

Namun usulan itu ditolak, dengan permintaan secara prosedur bahwa Ahmad Tamrin wajib dihadirkan dalam persidangan.

"Jadi permintaan penyidik di Sulteng sampaikan, tersangka bisa kami bawa ke Taliabu dan proses, tetapi menunggu setelah di sana sudah ada putusan persidangan," jelasnya.

Nazamuddin mengungkapkan, kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp Rp 540 juta lebih.

Saat itu, Ahmad Tamrin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pulau Taliabu.

"Peran Ahmad Tamrin dalam kasus ini sebagai KPA atau pengelola anggaran," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved