Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berikut Besaran Upah Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2014 di Morotai

Berikut ini besaran upah pekerja sortir dan lipat Surat Suara (SS) Pemilu 2014 di Pulau Morotai, Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama ketika memberi penjelasan terkait penertiban APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang di area terlarang, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas mengatakan.

Upah pekerja yang dipakai untuk proses sortir dan lipat surat suara, Rp 2 juta per orang.

"Upah sortir dan lipat surat suara itu beda, karena kita kelompokan."

"Surat suara Capres dan Cawapres dihitung per lembar Rp 295 ribu."

Baca juga: KPU Morotai Jadwalkan Pendistribusian Surat Suara Setelah Proses Sortir dan Pelipatan Selesai

"Kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/per lembar Rp 393 ribu."

"Ini ketentuan atau standar resmi kami terima di KPU daerah, "jelasnya, katanya, Selasa (9/1/2024).

Dijelaskannya, upah yang akan di dapat tergantung masing-masing kemampuan.

"Berapa jumlah hasil sortir dan lipat, kita bayar sesuai itu, selama kurang lebih 13 proses, "ungkapnya.

Karenanya, diperkirakan masing-masing pekerja bisa memperoleh upah Rp 2 juta.

Baca juga: Apa Saja Kategori Surat Suara Rusak? Berikut Penjelasan Ketua KPU Morotai

"Tapi dengan jumlah surat suara dilipat dengan ada 50 orang ini, mereka bisa dapatkan bervariasi."

"Dengan jumlah surat suara 53.576 ini, dikali dengan lima surat suara tu, jumlah totalnya kemudian dilakukan pelipatan harga yang ada."

"Maka setiap orang dapat upah sesuai kemampuan tadi, bisa berkisaran Rp 1 juta lebih hingga Rp 2 juta, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved