Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dugaan Korupsi Proyek SMK Teknologi Nggele, Kejari Taliabu Tinggal Tunggu hasil dari BPK

Kejari Pulau Taliabu tingkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait pekerjaan proyek SMK Teknologi Nggele

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin sampaikan hasil penyidikan proyek SMK Teknologi Nggele yang mangkrak. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu tingkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait

pekerjaan proyek SMK Teknologi Nggele di Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Di mana, ada 4 bangunan yang dikerjakan tak selesai dianggarkan sebesar Rp 5 miliar lebih, melalui DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut, T.A 2022.

Sehingga bangunan tersebut hingga sekarang dinilai mangkrak.

Atas dasar itulah, Jaksa melakukan penyelidikan awal tertanggal 6 Oktober 2023.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menyampaikan, perkara itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 29 November 2023.

Dari hasil penyidikan itu, Jaksa berhasil memeriksa 6 orang sebagai saksi.

Termasuk Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut), sebagai PPK.

Dan Ketua Yayasan SMK Teknologi Nggele, sebagai penerima manfaat 4 bangunan yang dimaksud.

"Dari pihak eksternal itu ada rekanan yang kami periksa, dan dari pihak internal kami sudah periksa termasuk Sekertaris Dinas serta tim DAK nya," ungkapnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Tunggakan Insentif Dokter 8 Bulan 2023 di Pulau Taliabu akan Dibayar Tahun Ini

Nazamuddin mengaku, terkahir pihaknya melakukan pengecekan 4 bangunan SMK Teknologi yang sedang dikerjakan itu.

Namun baru satu bangunan yaitu Ruang Kelas Baru (RKB) yang dikerjakan capai 96 persen.

Meski begitu, Jaksa mengaku masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut, terkait dengan kerugian pada proyek itu.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPK untuk menunggu itu apakah ada kerugian negara atau tidak. Karena prinsipnya, kami bisa masuk kecuali itu ada kerugian negara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved