Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kumpulan Ucapan Selamat

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Ustaz Adi Hidayat menegaskan boleh memberi ucapan kepada mereka yang berulang tahun jika disertai dengan doa-doa yang baik.

Pexels.com/Sabel Blanco
ILUSTRASI kue ulang tahun 

TRIBUNTERNATE.COM - Memberikan ucapan selamat ulang tahun menjadi kebiasaan yang umum dilakukan, tetapi bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?

Momen ulang tahun adalah momen yang spesial, dan biasanya disambut dengan antusias dan sukacita.

Mereka yang berulang tahun biasanya akan mendapat hadiah dari orang-orang terdekat serta ucapan selamat ulang tahun yang disertai dengan doa dan harapan.

Ucapan selamat ulang tahun disampaikan sebagai bentuk ikut berbahagia dalam momen pertambahan usia seseorang.

Nah, umat Muslim juga kerap memberikan ucapan selamat ulang tahun.

Selain bahasa Indonesia, ada pula ucapan selamat ulang tahun dalam bahasa Arab, misalnya barakallah fii umrik.

Lantah bagaimanakah sebenarnya hukum merayakan ulang tahun atau mengucapkan selamat ulang tahun menurut ajaran Islam?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (YouTube Adi Hidayat Official)

Baca juga: Bacaan Doa Selamat dan Doa Tolak Bala, Memohon Perlindungan kepada Allah SWT dari Berbagai Musibah

Baca juga: Bacaan Doa untuk Pengantin Baru Sesuai Sunnah Rasulullah SAW dan Doa Tokoh Agama setelah Ijab Qabul

Baca juga: 4 Bacaan Doa untuk Pengantin Baru, termasuk Doa dari Mempelai Pria kepada Pasangannya

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasannya terkait hal tersebut, dilansir video yang diunggah di YouTube Ceramah Pendek pada 25 Oktober 2017.

Ustaz Adi Hidayat menegaskan boleh memberi ucapan kepada mereka yang berulang tahun jika disertai dengan doa-doa yang baik.

Lain halnya jika memberikan ucapan semata-mata untuk merayakan pesta ulang tahun.

Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, hal itu memang tidak dosa, namun hukumnya makruh.

Makruh berarti perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

"Boleh tidak mengucapkannya? Apa yang dimaksud mengucapkan di sini? kalau (mengucapkan) untuk motivasi kebaikan itu boleh, sah," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved