Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Morotai Bubarkan Secara Paksa Kampanye Parpol Tanpa Izin, Temukan Pelanggaran Prosedur

Ada banyak pelanggaran prosedur dan administrasi yang dilakukan sejumlah Parpol selama masa kampanye

Penulis: Fizri Nurdin |
Tribun Ternate/ Fizri Nurdin
Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI-Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menemukan sejumlah partai politik (Parpol) melakukan pelanggaran kampanye, sehingga dibubarkan tim pengawas lapangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan, ada banyak pelanggaran prosedur dan administrasi yang dilakukan sejumlah Parpol selama masa kampanye.

"Pelanggaran itu lebih banyak ke prosedur dan administrasi. Dimana tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu dan KPU, lalu peserta pemilu melakukan kampanye,"

"Sehingga pengawas di lapangan ketika menemukan langsung diberikan teguran dan dibubarkan. Kalau tidak salah di dapil satu," katanya, Rabu (10/1/2023).

Mulkan menyatakan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan sampai dengan memasuki Minggu tenang.

"Inikan sampai dengan hari tenang tgl 10 februari, jalur kampanyekan sampai tgl 10 februari. Selanjutnya kita memasuki hari tenang kami tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

Pihaknya selalu memberikan imbauan baik, peserta pemilu, maupun lainnya.

"Kami Bawaslu selalu ada imbauan ke peserta pemilu itu rutin, baik itu lokasi pemasangan APK maupun imbauan untuk mematuhi proses prosedur kampanye, juga terkait dengan netralitas, itu kami sering melakukan sosialisasi baik di kecamatan maupun di desa,"

"Jadi untuk saat ini kami ada pemasangan baliho nanti yang dipasang di kantor bupati itu ada himbauan netralitas PNS,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved