Saling Lempar Perda Peredaran Minuman Keras di Ternate, Kapan Selesai?
Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi meminta Kapolres Ternate untuk terus mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) larangan miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi meminta Kapolres Ternate untuk terus mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman keras (miras).
Dorongan tersebut, disampaikan langsung Brigjen Pol. Samudi setelah menerima laporan tingginya angka kriminalitas di Kota Ternate yang dipicu oleh miras.
“Saya setuju kalau larangan miras di Kota Ternate bisa disahkan,” ucapnya, Kamis (11/1/2024).
Bahkan, dirinya juga meminta Kapolres untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah kota dan DPRD setempat.
“Segera koordinasi untuk secepatnya menerbitkan Perda yang mengatur masalah miras.
Agar ada aturan dan ketentuannya, sehingga bisa menjadi dasar (aparat kepolisian) saat melakukan penindakan,” tegas.
“Sebenarnya yang membuat miras tetap ada ini karena tidak ada aturan yang mengikat untuk memberikan efek jera. Coba kalau diatur dangan denda dan kurungan yang lama, pasti ini ada efek jera,” ujar Wakapolda.
Menurut Brigjen Samudi, miras merupakan kunci dari segala permasalahan yang terjadi di Maluku Utara, termasuk di Kota Ternate.
“Di seluruh Polres, kasus kriminal yang paling mendominasi itu penganiayaan, penegroyokan hingga asusila. Dan ini pasti penyebab utamanya adalah miras,” ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat dikonfirmasi di Mako Polres Ternate, mengatakan, pengesahan Perda yang mengatur tentang larangan miras ada di DPR (DPRD Kota Ternate).
Bahkan Tauhid mengakui tidak mengetahui pasti ihwal perkembangan Perda yang terus didorong Polres Ternate.
“Yang paling pokok dukungan dari DPR, kalau respons DPR sampai sekarang saya juga belum tahu, coba tanyakan ke DPR,” kata Tauhid.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat dikonfirmasi mengakui, pembahasan revisi Perda sudah dilakukan bersama Pemkot, kepolisian dan stakeholder terkait.
Baca juga: Ini Nama Pejabat Pemprov Maluku Utara Diperiksa KPK Hari Ini di Ternate
Menurutnya, pihaknya sementara meminta Pemkot untuk menyamakan persepsi terkait kalimat larangan dalam Perda untuk direvisi.
Karena itu merupakan tanggung jawab Pemkot melibatkan para tokoh agama dan organisasi Islam guna mendudukkan pasal pelarangan tersebut.
Pembekalan Tutor: Siap Melayani Mahasiswa UT Ternate di Maluku Utara |
![]() |
---|
Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
![]() |
---|
Sambangi BPVP Ternate, Gubernur Malut Sherly Laos Bakal Optimalkan Pendidikan Vokasi |
![]() |
---|
284 Atlet Renang Laut Ramaikan HUT ke 26 Pemprov Malut, Sherly Laos Janji Bangun Kolam Renang |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Minggu 12 Oktober 2025, BMKG Prediksi Halmahera Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.